Pelayanan Penerimaan Pasien Rawat Inap

No. SK: 188/2577/418.25.5/2023

  1. 1. Pasien Umum : a. Berkas Rekam Medis , b. Kartu ldentitas Yang Masih Berlaku 2. Pasien BPJS / ASURANSI lain a. Berkas Rekam Medis b. Kartu Peserta BPJS/Asuransi Lain c. SEP d. Surat jaminan dari perusahaan 3. Pasien Bantuan Sosial a. Berkas Rekam Medis b. Surat Keterangan Dari Dinas Sosial c. Surat kuasa penerimaan dana sosial

  1. Keterangan : 1. Pemberitahuan petugas IGD / PoliKlinik ke petugas ruang rawat inap yang dituju. 2. Petugas ruang rawat inap menyiapkan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan pasien. 3. Konfirmasi petugas ruangan ke IGD / PoliKlinik bahwa ruangan sudah siap menerima passien. 4. Pasien diantar keruangan oleh petugas sesuai kondisi pasien. 5. Terima pasien di ruang perawatan. 6. Lakukan serah terima pasien dengan menandatangani lembar rekam medis transfer pasien antar instalasi / ruang rawat inap. 7. Dilakukan assessment awal oleh dokter dan perawat ruan an, antara lain: a. Cek ulang identitas pasien b. Lakukan penggalian data awal riwayat penyakit dan pemeriksaan awal pada pasien C. Tegakkan masalah sesuai dengan keluhan dan kebutuhan pasien 8. Rencanakan asuhan yang akan diberikan kepada pasien. 9. Pastikan pasien d.an atau keluarga mengetahui hasil pemeriksaan awal dan rencana asuhan yang akan didapatkan dengan menandatangi lembar rekam medis asesmen awal pasien rawat inap.

2 jam, mulai petugas IGD / Poli Klinik memberi informasi sampai ditetapkan rencana asuhan.

Tidak dipungut biaya

Penerimaan pasien Rawat lnap diruangan

1.    E-mail :rsud slg@kedirikab.go.id

2.    Telepon : 0354 - 2891400

3.    Fax         : 0354 - 2891414

4.    Kotak saran

5.Petugas lnformasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Pasien Rawat Inap"