Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Datang Langsung/ Melalui Telepon / Media Sosial
  2. Wajib menyampaikan Identitas diri (E-KTP/ KK/ Nomor yang dapat dihubungi)

  1. Datang langsung : menemui petugas, mengisi buku tamu, menyampaikan pengaduan/kejadian dan mendapatkan tindaklanjut pengaduan / kejadian
  2. Melalui Telepon/ Media Sosial : menghubungi petugas, memberikan identitas, menyampaikan pengaduan / kejadian, mendapatkan tindaklanjut pengaduan / kejadian

• 30 menit untuk tindaklanjut Kejadian; 

• 3 hari untuk tindaklanjut Pengaduan

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut Pengaduan Masyarakat

• Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Mapanget dengan alamat Jln. A.A Maramis Kel. Paniki Bawah Kode Pos 95256 

- Kotak Saran / Kotak Pengaduan 

• Tidak langsung melalui media : 

- Email : mapangetkecamatan@gmail.com 

- Instagram : @Kecamatan_Mapanget 

- Facebook :@kecamatan mapanget 

- Tiktok :@kecamatan mapanget 

- Whatsapp : 089627073700 (Anthon)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"