Tindakan Fisioterapi (Pasien Rawat Inap)

No. SK: 086 Tahun 2023

  1. A. Pasien BPJS : Pengantar dari dokter / rujukan
  2. B. Pasien Rawat Inap
  3. B. Pasien Umum : (1) Pengantar dari dokter; (2) Bukti pembayaran

  1. A. Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pasien BPJS : 1. Pasien mendapatkan rujukan dari DPJP Rawat inap 2. Dokter Rehabilitasi medik melakukan pemeriksaan dan menentukan tindakan /terapi yang diberikan. 3. Petugas Fisioterapi Mendatangi ruang rawat inap pasien untuk melakukan tindakan Fisioterapi, atau pasien diantar oleh Perawat ke ruang Fisioterapi.
  2. B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pasien Umum 1. Pasien mendapatkan rujukan dari DPJP Rawat inap 2. Dokter Rehabilitasi medik melakukan pemeriksaan dan menentukan tindakan /terapi yang diberikan. 3. Keluarga pasien melakukan pembayaran administrasi di kasir. 4. Petugas Fisioterapi Mendatangi ruang rawat inap pasien untuk melakukan tindakan Fisioterapi, atau pasien diantar oleh Perawat ke ruang Fisioterapi.
  3. B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pasien Umum 1. Pasien mendapatkan rujukan dari DPJP Rawat inap 2. Dokter Rehabilitasi medik melakukan pemeriksaan dan menentukan tindakan /terapi yang diberikan. 3. Keluarga pasien melakukan pembayaran administrasi di kasir. 4. Petugas Fisioterapi Mendatangi ruang rawat inap pasien untuk melakukan tindakan Fisioterapi, atau pasien diantar oleh Perawat ke ruang Fisioterapi.

15-30 menit

1.         Pasien   dengan   kepesertaan   BPJS    dan   jaminan perusahaan

2.        Untuk pasien umum : sesuai tarif Perbup no. 52 tahun 2018

  • Pemberian Micro Wave Diathermi = Rp. 40.000,-
  • Pemberian Ultra Sound Therapy = Rp. 20.000,-
  • Pemberian Electrical Stimulasi = Rp. 30.000,-
  • 25.000,-

Pelayanan Rehabilitasi Medis

HP/SMS/WhatsApp : 0813 5455 2255

Telepon Pengaduan : 0482 – 21132

FB : Rsud Sinjai

Website : rsudsinjai.com

SPAN L4POR : ( https://www.lapor.go.id )

Laporan langsung kepada Petugas Layanan Informasi dan Pengaduan RSUD Sinjai, Duty Manager dan Case Manager
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan Fisioterapi (Pasien Rawat Inap)"