Pelayanan Resep Obat Jadi Apotek Rawat Inap

No. SK: 086 Tahun 2023

  1. Terdaftar sebagai pasien Rawat Inap
  2. Resep dari Dokter RSUD Sinjai yang bertugas di Rawat Inap
  3. Bukti pembayaran obat yang tertera dalam resep dari Kasir (pasien umum)
  4. Lembar SEP warna pink (pasien BPJS)
  5. Surat pengantar asli dari perusahaan terdaftar (pasien jamianan perusahaan Lonsum).

  1. Petugas menerima resep dan meneliti kelengkapan resep atau persyaratannya dan diidentifikasi (Untuk pasien asuransi harus disertai dengan kelengkapan administrasi).
  2. Petugas memeriksa ketersediaan perbekalan farmasi, apabila ada yang tidak tersedia (non formularium) maka dikonsultasikan pada dokter penulis resep untuk penggantiannya
  3. Petugas melakukan telaah resep terkait dosis dan jumlah obat, apabila tidak sesuai (over dose/under dose) atau ada interaksi dikonsultasikan kepada dokter penulis resep dan harga obat
  4. Petugas memberikan nomor urut/nomor antrian resep
  5. Petugas meng input resep dan menyampaikan kepada pelanggan untuk menyelesaikan pembayaran bila perlu
  6. Petugas menerima bukti bayar/kwitansi telah melakukan pembayaran di kasir
  7. Petugas mempersilakan pelanggan untuk menunggu panggilan sesuai nomor urut
  8. Petugas menyiapkan dan meracik sediaan obat sesuai yang tertera dalam resep
  9. Petugas meneliti jumlah obat yang disiapkan dan yang akan diracik
  10. Petugas menulis etiket secara jelas dan benar meliputi nama pasien dan aturan pakai
  11. Pemeriksaan akhir, Petugas meneliti ulang hasil racikan dan etiket obat sebelum diserahkan kepada pasien
  12. Pencatatan dalam lembar registrasi pasien Rawat Inap
  13. Petugas memberikan obat ke pasien sesuai nomor urut dan meminta pelanggan menyerahkan nomor antrian obat untuk dicocokkan dengan nomer yang ada pada resep
  14. Petugas memberikan KIE yang jelas kepada pelanggan/ keluarga pelanggan tentang cara pemakaian, cara penyimpanan obat, dan informasi lainnya

1.   Obat racikan : 60 menit

   2. Obat jadi : 30 menit

  1. Untuk pasien umum : Disesuaikan dengan harga obat yang tercantum dalam resep
  2. Pasien BPJS : dijamin BPJS dan
  3. Pasien            Jaminan         Perusahaan  :           dijaminan perusahaan Lonsum

1. Konseling 2. PIO (Pelayanan Informasi Obat) 3. Pelayanan Obat sesuai resep

Sms/WhatsApp/LINE pengaduan : 081354552255

Telepon pengaduan : 0482-21132

Fb : Rsud Sinjai

Instagram : rsud sinjai Website : rsudsinjai.com

SPAN LAPOR ( https://www.lapor.go.id )

Laporan langsung kepada Unit Layanan Informasi dan Pengaduan Rumah Sakit atau kepada petugas

apotek rawat jalan kemudian diteruskan kepada

Kepala Instalasi Farmasi, Duty Manager dan Case Manager
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Resep Obat Jadi Apotek Rawat Inap"