Penyediaan Berkas Rekam Medis Pasien Poliklinik

No. SK: 800/0324/UPT.RSUD-BGI/2021

  1. A. Pasien BPJS 1. Surat Eligibilitas Pasien (SEP) 2. Fotokopi resume medis bagi pasien yang kontrol dari rawat inap 3. Fotokopi surat rujukan dari fasilitas kesahatan perujuk
  2. B. Pasien Umum 1. Fotokopi kartu identitas berobat 2. Fotokopi resume medis bagi pasien yang kontrol dari rawat inap

  1. 1. Petugas filing mengambil SEP dari petugas admisi BPJS 2. SEP di sortir berdasarkan pasien baru atau lama. 3. Bagi pasien baru akan dibuatkan berkas rekam medis baru sesuai dengan format berkas klinik yang dituju 4. Bagi pasien lama, SEP akan disortir berdasarkan terminal digit no rekam medis pasien 5. Petugas filing akan mencari berkas di rak yang menjadi tanggung jawabnya 6. Berkas rekam medis yang telah ditemukan dicatat didalam buku sesuai klinik yang dituju 7. Petugas distribusi mengantar berkas ke klinik yang dituju dan melakukan serah terima 8. Setelah pelayanan berakhir, petugas poliklinik mengantarkan berkas rekam medis ke gudang berkas rekam medis 9. Serah terima dilakukan petugas poliklinik kepada petugas filing 10. Petugas filing melakukan sortir berkas rekam medis sesuai terminal digit 11. Berkas rekam medis disimpan sesuai rak

jam08.00 - 14.00 WITA

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penyediaan Berkas Rekam Medis Pasien Poliklinik

1,Email : 5.  Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

upt.rsudkabupatenbanggailaut.co.id Nomor HP : 0853 9814 9789

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Berkas Rekam Medis Pasien Poliklinik "