16. Standar Pelayanan Pengaduan

No. SK: 47 Tahun 2023

  1. Penerima atau pengguna layanan datang langsung ke Dinas Sosial Kab. Tanah Laut.

  1. 1. PPKS datang langsung ke Front Office dengan mengambil No.Antrian
  2. 2. Front Office menerima pengaduan.
  3. 3. Diarahkan ke kursi tunggu konsultasi / pengaduan.
  4. 4. Front Office memberitahukan kepada Bidang Teknis.
  5. 5. Bidang Teknis menerima klien di ruang pengaduan/konsultasi untuk dilakukan konseling/assessment, koordinasi atau pengaduan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Menerima dan menampung laporan/pengaduan/saran dari warga. 2. Menyelesaikan setiap laporan/pengaduan/saran dari Masyarakat.

Bidang Teknis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "16. Standar Pelayanan Pengaduan"