Penerbitan Rekomendasi Perpanjangan Ijin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

No. SK: 44 TAHUN 2024

  1. Persyaratan Bagi LKS yang tidak berbadan hukum : a. Nota kesepakatan anggota tentang pendirian LKS, yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa, Camat atau Bupati/Wali Kota setempat; b. Anggaran Dasar/peraturan dasar LKS; c. Struktur Organisasi lembaga, dan personalia LKS; d. Nama, Alamat dan nomor telephon pengurus dan anggota, foto copy KTP pengurus LKS; e. Program dan kegiatan pelayanan di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial; f. Keterangan domisili sekretariat LKS dari kepala Desa/Lurah atau Camat setempat; g. Mengisi formulir pendaftaran LKS beserta lampiran/ bukti kelengkapannya; h. Membuat surat permohonan pendaftaran LKS kepada Kepala Dinas Sosial P3A.
  2. Persyaratan bagi LKS yang berbadan hukum : a. Akta pendirian LKS berupa akta notaris yang telah disahkan oleh Menteri hukum dan HAM; b. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (LKS); c. Struktur organisasi dan personalia kepengurusan LKS; d. Nama, alamat dan nomor telepon pengurus dan anggota, foto copy KTP pengurus LKS; e. Program dan pelayanan di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial; f. Keterangan domisili sekretariat LKS dari Kepala Desa/Lurah atau Camat setempat; g. NPWP ; h. Rekening Bank atas nama LKS; i. Mengisi formulir pendaftaran LKS beserta lampiran/ bukti kelengkapannya; j. Membuat surat permohonan pendaftaran LKS kepada Kepala Dinas Sosial P3A.

  1. Pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi Perpanjangan Ijin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dilampiri dengan persyaratan lengkap ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial P3A.
  2. Petugas Dinas Sosial akan memverifikasi persyaratan dari pemohon, jika ada persyaratan yang kurang lengkap, maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, sedangkan berkas akan diterima apabila sudah lengkap.
  3. Berkas yang sudah diterima oleh Kepala Dinas Sosial akan didisposisikan Kepada Bidang Rehsosdayasos dan akan diterukan kepada Pekerja Sosial yang menangani Pemberdayaan PSKS dan Sumbangan Sosial untuk dilakukan proses.
  4. Petugas akan melakukan survey ke lapangan untuk mengecek kesesuaian data dengan kenyataan dilapangan, dilanjutkan dengan membuat laporan hasil survey lapangan.
  5. Pembuatan pengajuan permohonan Rekomendasi Perpanjangan Ijin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) untuk ditanda tangani oleh Kepala Dinas Sosial P3A.
  6. Permohonan Rekomendasi Perpanjangan Ijin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang telah ditanda tangani Kepala Dinas Sosial diterbitkan
  7. Pemohon mengambil surat Rekomendasi Perpanjangan Ijin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang telah diterbitkan.

2-5 hari

Tidak dipungut biaya

Perpanjangan Penetapan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

1.   Menyampaikan secara langsung

2.   Kotak saran

3.   Website : dinsosp3a.banjarkota.go.id

4.   Telepon : (0265) 742289

5.   WA     : 0822-2636-0473

6.   Email : dinsosp3akotabanjar@gmail.com

7.   Sp4n Lapor : www.lapor.go.id

Tindak Lanjut dan solusi permasalahan Melalui Bidang Rehsosdayasos
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Perpanjangan Ijin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"