Penanganan PPKS (Orang Terlantar, Lansia Terlantar, Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis)

No. SK: 460/18.a/KPTS/D-5/01/2022

  1. Surat Keterangan / Berita Acara penyerahan hasil razia atau laporan masyarakat dari Satpol PP / Kepolisian / Kelurahan;
  2. Fotocopy KTP / Kartu Identitas PPKS (jika ada)

  1. Satpol PP/Kepolisian/Masyarakat menyerahkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) ke Dinas Sosial
  2. Petugas Pelayanan (Front Office) menerima laporan terkait keberadaan PPKS dan melakukan registrasi terkait laporan yang diterima
  3. Front Office meneruskan kepada Petugas/Pekerja Sosial di Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial
  4. Petugas / Pekerja Sosial melakukan assesmen, pembinaan dan penelusuran keluarga
  5. Petugas/Pekerja Sosial membuat Surat Pengantar pemulangan klien (jika keluarga ditemukan). Apabila keluarga tidak ditemukan maka Petugas/Pekerja Sosial akan melakukan rujukan ke Panti Sosial sesuai jenis PPKS yang dilaporkan
  6. Kepala Dinas memberikan persetujuan untuk reunifikasi dan atau rujukan bagi PPKS
  7. Petugas/Pekerja sosial memulangkan PPKS ke alamat keluarga, dan atau mengantarkan ke Panti Sosial.

Pelayanan dilaksanakan hingga PPKS telah kembali ke Keluarga atau Panti Sosial

Tidak dipungut biaya

Penanganan Orang Terlantar, Lansia Terlantar, Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis

1. E-mail: dinsosmetro@gmail.com

2. Telepon & Fax : (0725) 45250

3. Sosial Media Instagram : @dinsoskotametro

4. Ruang Pelayanan Dinas Sosial Kota Metro





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan PPKS (Orang Terlantar, Lansia Terlantar, Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis)"