Pelayanan Gigi

No. SK: 440/621/438.5.2.2.28/2023

  1. . Membawa Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas dan KTP
  2. b. Kartu Jamkesmas / KIS untuk masyarakat miskin
  3. c. Kartu Askes bagi peserta Askes
  4. d. Kartu BPJS bagi peserta BPJS Mandiri/Ketenagakerjaan

  1. a. Pasien menuju loket pendaftaran b. Menunjukkan persyaratan yang dimilki c. Pasien dikirim ke ruang pelayanan gigi d. Petugas melakukan anamnesa, pemeriksaan subyektif dan mengisi rekam medik elektronik (SIKUAT) di ruang pemeriksaan e. Petugas melakukan skrining COVID-19 f. Petugas menentukan pasien bisa diberikan tindakan dan pengobatan langsung atau tindakan yang melalui janji temu (telemedicine) g. Petugas memberikan informasi ( DHE/ KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien h. Bila akan dilakukan tindakan invasif maka pasien/ wali pasien membuat persetujuan tindakan i. Petugas memakai APD sesuai resiko tindakan (level 1, level 2 dan level 3) j. Bila ada pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang (pemeriksaan darah termasuk rapid test/ swab antigen, pengobatan HT/ DM dan radiologi) maka pasien dikonsulkan ke Laboratorium/ Ruang Pelayanan Umum/ Ruang Pelayanan Lansia maupun laborat swasta terlebih dahulu k. Bila ada tanda mengarah ke COVID-19 maka dilaporkan ke Tim Satgas Covid l. Bila ada kasus gigi mulut yang tidak bisa ditangani di Puskesmas atau memerlukan pemeriksaan lebih lanjut maka akan dirujuk ke Rumah Sakit

a. Anamnesa, Pemeriksaan gigi/ konsultasi : 10 menit 

b. Pengobatan radang/ abses : 10 menit 

c. Tumpatan sementara : 20 menit 

d. Tumpatan tetap (Komposit) non kosmetik : 40 menit 

e. Tumpatan tetap (GIC) : 30 menit 

f. Pencabutan dengan anastesi local ringan : 30 menit

 g. Pencabutan dengan anastesi local sedang : 45 menit

 h. Pencabutan dengan anastesi local berat : 90 menit

 i. Pencabutan dg anastesi local (topical, infiltrasi) : 15 menit 

j. Pembersihan karang gigi atas indikasi/ kuadran : 15 menit 

k. Angkat jahitan pasca odontectomy : 15 men

a.Pemeriksaan gigi/ konsultasi : Rp. 20.000,- 

b. Pengobatan radang/ abses : Rp. 20.000,- 

c. Tumpatan sementara : Rp. 20.000,- 

d. Tumpatan tetap (composit) : Rp. 70.000,-

 e. Tumpatan tetap (GIC) : Rp. 40.000,- 

f. Pencabutan dengan anastesi local ringan : Rp. 30.000,-

 g. Pencabutan dengan anastesi local sedang : Rp. 50.000,-

 h. Pencabutan dengan anastesi local berat : Rp. 65.000,- 

i. Pencabutan dengan anastesi local (topical) : Rp. 25.000,-

 j. Pembersihan karang gigi atas indikasi/ kuadran: Rp. 20.000,- 

k. Angkat jahitan pasca odontectomy : Rp. 15.000,-

Layanan Kesehatan

a. Penerimaan pengaduan masyarakat bisa lewat kotak saran, sms pengaduan dan telepon Puskesmas

 b. Pencatatan pengaduan meliputi data surat pengaduan, identitas pelapor dan lokasi kasus 

c. Merumuskan inti masalah yang diadukan 

d. Menghubungkan materi kasus pengaduan dengan peraturan yang relevan 

e. Memeriksa dokumen dan informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan

 f. Merumuskan rencana penanganan/ langkah2 yang diperlukan

 g. Merumuskan pengaduan tersebut kepada Kapus atau petugas yang ditunjuk 

h. Apabila hasil pemeriksaan pengaduan dari pelapor tidak terbukti kebenarannya maka Kepala Puskesmas atau petugas yang ditunjuk menyampaikan informasi teresebut kepada pelapor

 i. Apabila laporan tersebut mengandung kebenaran maka Kapus atau petugas yang ditunjuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi"