Layanan Bantuan Sosial

No. SK: 460/18.a/KPTS/D-5/01/2022

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Petugas Pelayanan (Front Office) menerima laporan keluhan / kebutuhan warga terkait bantuan sosial dan melakukan registrasi terkait laporan keluhan yang diterima
  2. Petugas (Back Office) memeriksa/mengecek apakah warga yang melaporkan keluhan ada dalam DTKS atau tidak. Bila warga masuk dalam DTKS, keluhan akan langsung dijawab oleh Petugas yang menangani. Apabila tidak ada dalam DTKS, akan dilakukan pengajuan DTKS dan survei
  3. Petugas melakukan survei untuk melakukan verifikasi dan validasi data kelayakan apakah warga tersebut layak menerima bantuan atau tidak;
  4. Petugas (Back Office) melakukan penanganan dan memberikan jawaban atas aduan yang dilakukan sesuai dengan mekanisme pemberian Bantuan Sosial yang berlaku
  5. Warga menerima jawaban/penjelasan atas pengaduan yang diajukan.

Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Bantuan Sosial

1. E-mail: dinsosmetro@gmail.com

2. Telepon & Fax : (0725) 45250

3. Sosial Media Instagram : @dinsoskotametro

4. Ruang Pelayanan Dinas Sosial Kota Metro





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bantuan Sosial"