Pelayanan UGD

No. SK: 440/621/438.5.2.2.28/2023

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
  2. b. Membawa Kartu BPJS/ KIS/ ASKES bagi peserta JKN

  1. a. Pasien datang ke resepsionis mengambil nomor antrian b. Pasien menuju ke loket menunjukkan nomor antrian dan kartu bpjs c. Pasien dikirim ke ruang pelayanan umum d. Petugas melakukan anamnese diruang pemeriksaan e. Petugas melakukan pemeriksaan fisik di ruang pemeriksaan f. Petugas melakukan rujukan ke laboratorium bila diperlukan g. Pasien kembali ke ruang periksa menyerahkan hasil laboratorium h. Dokter memberikan resep kepada pasien i. Memberikan informasi ( KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien j. Bila ada pasien yang tidak bisa ditangani maka akan dirujuk ke rumah sakit

30 Menit

a. Rawat Luka ringan : Rp. 15.000,-

 b. Rawat luka besar : Rp. 35.000,-

 c. Rawat luka combosio : Rp. 40.000,- 

d. Rawat luka gangrene : Rp. 50.000,- 

e. Hecting 1-5 simpul : Rp. 35.000,-

 f. Hecting > 5 simpul (per simpul) : Rp. 5.000,- 

g. Extraksi kuku : Rp. 50.000,-

 h. Nebulezer : Rp. 25.000,-

 i. Angkat jahitan : Rp. 15.000,-

 j. Pasang cateter : Rp. 20.000,- 

k. Lepas cateter : Rp. 10.000,-

 l. Memasukkan obat lewat dubur : Rp. 5.000,- 

m. Ekstraksi corpus alienum mata : Rp. 40.000,- 

n. Ekstraksi corpus alienum telinga : Rp. 40.000,- 

o. Ekstraksi lipoma : Rp. 90.000,-

 p. Incisi abses : Rp. 25.000,- 

q. Incisi atheroma : Rp. 75.000,- 

r. Injeksi pasien : Rp. 15.000,-

 s. Pasang Oksigen set : Rp. 5.000,- 

t. Pemakaian Oksigen 2 lt per menit / jam : Rp. 15.000,-

 u. Pasang spalk : Rp. 25.000,- 

v. Tindik telinga : Rp. 15.000,- 

w. Visum : Rp. 25.000,-

Pelayanan Kesehatan

a. Penerimaan pengaduan masyarakat bisa lewat kotak saran, sms, telepon b. Pencatatan pengaduan meliputi data surat pengaduan, identitas pelapor dan lokasi kasus c. Merumuskan inti masalah yang diadukan d. Menghubungkan materi kasus pengaduan dengan peraturan yang relevan e. Memeriksa dokumen dan informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan f. Merumuskan rencana penanganan/langkah2 yang diperlukan g. Merumuskan pengaduan tersebut kepada Kepala Puskesmas atau petugas yang ditunjuk h. Apabila hasil pemeriksaan pengaduan dari pelapor tidak terbukti kebenarannya maka Kepala Puskesmas atau petugas yang ditunjuk menyampaikan informasi teresebut kepada pelapor i. Apabila laporan tersebut mengadung kebenaran maka kapus atau petugas yang ditunjuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UGD"