Layanan Disabilitas

No. SK: 460/189/KPTS/D-5/2023

  1. Surat Keterangan/Pengantar dari Kelurahan
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Identitas Pemohon Disabilitas
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Penyandang Disabilitas/Pihak Kelurahan/PSM/TKSK/ Wali datang ke Dinas Sosial Kota Metro untuk menyampaikan kebutuhan pelayanan bagi disabilitas;
  2. Dilakukan assessment kepada Penyandang Disabilitas oleh Pekerja Sosial;
  3. Pekerja Sosial melakukan verifikasi dan validasi bagi Penyandang Disabilitas untuk dapat memperoleh layanan/bantuan yang tersedia dalam tahun anggaran;
  4. Pemohon menerima layanan yang sesuai dengan kebutuhan.

Paling lambat 1 (satu) untuk hari kerja untuk produk layanan berupa Surat Rekomendasi.

Untuk pemberian Bantuan Sosial akan diselesaikan dalam satu tahun anggaran

Untuk pelayanan tertentu akan dilakukan pendampingan hingga masalah disabilitas terselesaikan kap.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan disabilitas

1. E-mail: dinsosmetro@gmail.com

2. Telepon & Fax : (0725) 45250

3. Sosial Media Instagram : @dinsoskotametro

4. Ruang Pelayanan Dinas Sosial Kota Metro





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Disabilitas"