No. SK: 440/621/438.5.2.2.28/2023
a. Anamnese dan pemeriksaan : 5 menit
b. Dilakukan tindakan : 10 menit
Tidak dipungut biaya
Layanan Kesehatan
a. Penerimaan pengaduan masyarakat bisa lewat kotak saran, wa, telpon
b. Pencatatan pengaduan meliputi data surat pengaduan, identitas pelapor dan lokasi kasus
c. Merumuskan inti masalah yang diadukan
d. Menghubungkan materi kasus pengaduan dengan peraturan yang relevan
e. Memeriksa dokumen dan informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan
f. Merumuskan rencana penanganan/ langkah2 yang diperlukan
g. Merumuskan pengaduan tersebut kepada Kapus atau petugas yang ditunjuk
h. Apabila hasil pemeriksaan pengaduan dari pelapor tidak terbukti kebenarannya maka Kepala Puskesmas atau petugas yang ditunjuk menyampaikan informasi teresebut kepada pelapor
i. Apabila laporan tersebut mengadung kebenaran maka kapus atau petugas yang
ditunjuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store