Izin Ziarah/Wisata di Taman Makam Pahlawan Yudha Bhakti Tembilahan

No. SK: Kpts.13.1/DINSOS/IV/2023

  1. Surat permohonan izin untuk melakukan ziarah/wisata di Taman Makam Pahlawan yang kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office sampai dinyatakan lengkap;
  2. 2. Pengolahan berkas di verifikator;
  3. 3. Berkas diserahkan ke Opertor untuk diverifikasi oleh Verifikator;
  4. 4. Berkas diserahkan ke Kadis/Kabid untuk disetujui melalui petugas Operator;
  5. 5. Berkas kembali ke Operator untuk di proses.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Surat Izin Ziarah/Wisata Taman Makam Pahlawan; 2. Terlaksana Ziarah/Wisata Taman Makam Pahlawan.

Kotak Pengaduan :

1.        Alamat                   :  Kantor Dinas Sosial

2.        WhatsApp             :  085265388865

3.        Telepon/Fax         :  (0768) 24795/23626

4.        Email                      :  dinsos@inhilkab.go.id

5.        Website                 : http://Bit.ly/DinsosInhil dan                                    http://dinsos@inhilkab.go.id  

6.        Facebook               : Dinas Sosial Tembilahan

Instagram       :           @dinasosial_inhil
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Ziarah/Wisata di Taman Makam Pahlawan Yudha Bhakti Tembilahan"