2. Layanan Pengusulan KPM Bansos PKH dan BPNT (Sembako)

No. SK: DINSOS.460/256-SKR/I/2022

  1. 1. FC Kartu Keluarga terbarukan
  2. 2. Surat Keterangan tidak mampu dari desa

  1. 1. Masyarakat melalui desa melakukan pengusulan bansos melalui aplikasi SIKSNG Desa;
  2. 2. Supervisor/Operator Dinas memeriksa usulan Desa melalui aplikasi SIKSNG Dinas;
  3. 3. Supervisor/Operator Dinas melakukan persetujuan dan pengesahan untuk diparaf Kepala Dinas dan selanjutnya ditandatangani Bupati;
  4. 4. Supervisor/Operator Dinas meng-upload surat pengesahan usulan bansos melalui Aplikasi SIKSNG Dinas

1 (Satu) bulan

Tidak dipungut biaya

Lembar Pengesahan Pengusulan Bansos

Penanganan Pengaduan:

1. Kotak Saran

2. Aplikasi E-Lapor

3. Website: https://dinsosp3a.manggaraibaratkab.go.id/

4. FOrm Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

5. Tatap muka langsung

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek ditempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIKSNG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "2. Layanan Pengusulan KPM Bansos PKH dan BPNT (Sembako)"