1 (satu) sampai dengan 2 (dua) hari kerja, sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Bantuan Sosial Pemulangan Orang Terlantar di Perjalanan
Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :
a. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;
b. Datang langsung ke Dinas Sosial;
c. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;
Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pelayanan dan RehabilitasiMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store