Pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH)

  1. Keluarga yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial. Kriteria komponen:
  2. a. Komponen kesehatan meliputi:
  3. 1) Ibu hamil/menyusui
  4. 2) Anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun
  5. b. Komponen pendidikan:
  6. 1) Anak SD/MI atau sederajat
  7. 2) Anak SMP/MTs atau sederajat
  8. 3) Anak SMA/MA atau sederajat
  9. 4) Anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
  10. c. Komponen Kesejahteraan sosial:
  11. 1) Lanjut usia mulai dari 70 tahun
  12. 2) Penyandang disabilitas berat.

  1. 1. Pemohon menyampaikan kepada Pendamping PKH apabila terdapat kendala dalam proses kegiatan : a. Penyaluran Bantuan b. Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) c. Verifikasi Komitmen d. Pengaduan 2. Pendamping PKH segera menindaklanjuti setelah menerima laporan dari pemohon 3. Pemohon menerima pelayanan (pendampingan) dari Pendamping PKH

1.      Untuk proses pencairan dari final closing 1 s/d 2 bulan

2.   Untuk proses verifikasi kepesertaan 1 s/d 2 bulan

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH)

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

a.   SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;

b.   Datang langsung ke Dinas Sosial;

c.   Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

Tindak           lanjut penanganan            melalui          Bidang           masing- masing
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH)"