Pelayanan GIZI

No. SK: 188.4/149/100.02.022

  1. Pasien Telah Terdaftar di loket Pendaftaran, KMS/Buku KIA, Rekam Medis Pasien, Rujukan Internal dari poli Untuk Konseling Gizi

  1. Pasien telah terdaftar di loket Pendaftaran , Pasien Membawa KMS/Buku KIA Pasien Membawa Rujukan Internal dari Poli Untuk Konseling Gizi

30 Menit

Biaya Konsultasi dan Penerbitan/pembuatan Surat Konsultasi Gizi 

Konseling Gizi dan Konsul Gizi

Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan dilakukan pada saat jam kerja selain itu via Online/Medsos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan GIZI"