Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan (Poliklinik)

No. SK: 208 Tahun 2022

  1. Kartu Identitas Pasien : KTP/KK (bagi WNI), Paspor (Khusus WNA)
  2. Surat Rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas/Klinik) bagi Pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-BPJS Kesehatan)/ Asuransi/Sesuai Ketentuan Perusahaan
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (jika memiliki)

  1. Pasien Baru: 1. Mengambil nomor antrian kolet pendaftaran pada SIPERI 2. Menunggu panggilan Petugas Loket Pendaftaran 3. Verifikasi NIK, rujukan, perekaman sidik jari (peserta JKN), penerbitan nomor antrian poliklinik, penerbitan SEP rawat jalan (bagi peserta JKN) 4. Menunggu layanan di depan di poliklinik tujuan
  2. Pasien Lama : 1. Telah booking online H-2/H-1 2. Bukan pasca rawat inap : - Validasi sidik jari (bagi pasien JKN) dan check in di area anjungan SI PERI sesuai jam claster pelayanan yang telah ditentukan, pencetakan nomor antrian poliklinik, penerbitan SEP rawat jalan bagi peserta JKN - Menunggu layanan di depan poliklinik yang dituju 3. Pasca rawat inap (pasien JKN) : - Meletakkan surat kontrol pasca rawat inap ke box antrian loket B - Mengambil nomor antrian loket pendaftaran pada SIPERI - Menunggu panggilan petugas loket pendaftaran - Verifikasi NIK/identitas pasien, Jaminan Kesehatan, validasi sidik jari (bagi peserta JKN), penerbitan nomor antrian poliklinik, penerbitan SEP rawat jalan (bagi peserta JKN) - Menunggu layanan di depan poliklinik tujuan
  3. Pasien Lama : 1. Tidak booking online H-2/H-1 2. Pasca rawat inap (pasien JKN) : - Meletakkan surat kontrol pasca rawat inap ke box antrian loket B - Mengambil nomor antrian loket pendaftaran pada SIPERI - Menunggu panggilan petugas loket pendaftaran - Verifikasi NIK/identitas pasien, Jaminan Kesehatan, validasi sidik jari (bagi peserta JKN), penerbitan nomor antrian poliklinik, penerbitan SEP rawat jalan (bagi peserta JKN) - Menunggu layanan di depan poliklinik tujuan 3. Bukan pasca rawat inap : - Pada anjungan SI PERI: 1. Booking nomor antrian poliklinik (jika belum masuk jam cluster pelayanan poliklinik) dan kembali ke SI PERI untuk check in sesuai waktu yang ditentukan, atau 2. Check in (jika telah masuk jam cluster poliklinik) dengan melakukan validasi sidik jari (bagi peserta JKN), untuk penerbitan nomor antrian poliklinik dan penerbitan SEP rawat jalan (bagi peserta JKN) - Menunggu layanan di depan poliklinik tujuan

Pasien baru 5menit, pasien lama  2 menit

Umum : Sesuai peraturan Walikota Bontang yang berlaku
JKN : Permenkes Nomor 64 Tahun 2016


Pendaftaran Rawat Jalan

1. Petugas Penanganan Komplain Pelanggan
2. Peace Gan Tamada (https://app1.rsud.bontangkota.go.id/mobile#/komplain)
3. SMS/WA : 0815 4560 0006
4. Telp : 0548-22111 Ext. 1134
5. Kotak Saran

6. Email : rsudbontang@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SI PENTOL, SI PERBAN, SI PERI