Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan

No. SK: 208 Tahun 2022

  1. Kartu Identitas Pasien (KTP)
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (jika memiliki)
  3. Surat rujukan dari PPK1 (pasien JKN/asuransi)

  1. Pasien Baru: 1. Mengambil nomor antrian 2. Menunggu panggilan 3. Dilakukan proses verifikasi berkas persyaratan dan pendaftaran 4. Menunggu di poliklinik
  2. Pasien Lama 1. Pendaftaran online melalui SI PERBAN (Sistem Pendaftaran Berbasis Android) maupun SI PENTOL (Sistem Pendaftaran Online) 2. Check in online melalui SI PERI (Sistem Pendaftaran Mandiri) atau check in manual (loket pendaftaran) 3. Menunggu di Poliklinik

Pasien baru 15 menit, pasien lama < 2>

Umum : Sesuai peraturan Walikota Bontang yang berlaku
JKN : Permenkes Nomor 64 Tahun 2016


Pendaftaran Rawat Jalan

1. Petugas Penanganan Komplain Pelanggan
2. Peace Gan Tamada (https://app1.rsud.bontangkota.go.id/mobile#/komplain)
3. SMS/WA : 081 5454 00501
4. Telp : 0548-22111 Ext. 1134
5. Kotak Saran

6. Email : rsudbontan@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SI PENTOL, SI PERBAN, SI PERI