Pelayanan Farmasi Rawat Jalan

No. SK: 208 Tahun 2022

  1. Order obat (resep) oleh dokter secara elektronik
  2. Telah terdaftar sebagai kunjungan rawat jalan

  1. Pasien menuju ke depo farmasi rawat jalan setelah mendapatkan advis dokter di poliklinik
  2. Pasien memperhatikan status validasi resep oleh apoteker sampai muncul keterangan "DIPROSES" pada layar monitor
  3. Pasien mengambil tiket obat
  4. Pasien menunggu informasi layanan obat "SELESAI" di layar monitor atau menerima notifikasi via WA/SMS
  5. Pasien menyerahkan tiket obat, bagi pasien umum (non jaminan) diberikan rincian administrasi pembayaran obat oleh petugas
  6. Penyelesaian administrasi di kasir/bank kaltimtara bagi pasien umum
  7. Pengambilan obat dan penerimaan penjelasan terkait penggunaan obat

Pelayanan obat non racikan ≤ 30 menit

Pelayanan obat racikan 60 menit

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023


Pelayanan Farmasi Rawat jalan

1. Petugas Penanganan Komplain Pelanggan
2. Peace Gan Tamada (https://app1.rsud.bontangkota.go.id/mobile#/komplain)
3. SMS/WA : 0815 4560 0006
4. Telp : 0548-22111 Ext. 1134
5. Kotak Saran

6. Email : rsudbontang@yahoo.co.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store