Pelayanan Data dan Informasi Secara Tidak Langsung

  1. Surat Tugas, Surat Permintaan Data dan Informasi, Disposisi

  1. Pengadministrasi Umum menerima surat disposisi permohonan data dan informasi.
  2. Pengadministrasi Umum menyampaikan surat permintaan data sesuai disposisi atasan.
  3. Penerima disposisi / kabid menindaklanjuti surat permohonan.
  4. Kabid yang ditunjuk menyiapkan data sesuai surat permintaan.
  5. Kabid yang ditunjuk menyampaikan data/surat balasan ke Umpeg untuk diproses surat balasan.
  6. Umpeg menyampaikan surat balasan sesuai asal surat permohonan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi

Telepone : 081352766484   

Pengaduan : Kotak saran, email, kotak pengaduan   

Tatap muka langsung : Informasi dan Pengaduan   

Email Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara : bappedakaltara@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bappedakaltara@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data dan Informasi Secara Tidak Langsung"