Penetapan Imam Mesjid, Pendeta, Oikumene dan Guru Mengaji

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy KK

  1. Pengajuan permohonan di Front Office
  2. Petugas front office meneliti berkas dan memberikan informasi yang dianggap perlu kepada pemohon, jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika persyaratan lengkap diproses lebih lanjut;persyaratan lengkap diproses lebih lanjut
  3. Petugas front office menyerahkan berkas pemohon yang lengkap kepada kepala seksi untuk diproses
  4. Kepala seksi mempelajari berkas pemohon untuk melakukan validasi selanjutnya diserahkan ke operator komputer untuk diketik
  5. Petugas operator komputer mencetak penetapan sekaligus memberikan penomoran/registrasi
  6. Kepala seksi mengoreksi dan memaraf penetapan, selanjutnya penetapan tersebut diteruskan ke Sekcam
  7. Sekcam mengoreksi dan memaraf penetapan, selanjutnya diserahkan ke Camat untuk ditandatangani. Jika tidak ada Sekcam digantikan oleh salah satu Kepala seksi
  8. Petugas front office menyerahkan penetapan kepemohon
  9. Petugas mengarsipkan penetapan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan Imam Mesjid, Pendeta, Oikumene dan Guru Mengaji

Menyampaikan langsung kepada kasi Kesra kemudian untuk mendapat tanggapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Imam Mesjid, Pendeta, Oikumene dan Guru Mengaji"