Penertiban AKta Hibah

  1. Foto Copy KTP Pihak I dan Pihak II
  2. Foto Copy SPPT terakhir
  3. Foto Copy Sertifikat ( Yang Punya Sertifikat)
  4. Surat Pengantar dan kelengkapan lainnya dari Desa

  1. Menerima berkas surat pengantar dan kelengkapan – kelengkapan lainya dari Desa/Kelurahan
  2. Mencermati surat pengantar dan kelengkapannya
  3. Membuat pengadministrasian untuk dibuatkan akta Hibah
  4. Menyampaikan kepada camat (selaku PPAT sementara) untuk ditanda tangani
  5. Membuat laporan perbulan kepada masing-masing dalam hal ini Dinas Pengelolaan, Pendapatandan Aset Daerah

Membutuhkan waktu saat sedang melakukan proses pengurusan berkas dengan instansi terkait

1i Nilai Jual Tertinggi

Penertiban Akta Hibah

Memberikan Laporan pengaduan kepada Ppat dan Pembantu Ppat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertiban AKta Hibah"