Penerbitan Akta Jual Beli

  1. Foto Copy KTP Pihak I dan Pihak II Suami Istri
  2. Buku Nikah Pihak I dan Pihak II
  3. Kartu Keluarga Pihak I dan Pihak II
  4. Lampirkan Surat Cerai kalo sudah bercerai
  5. Lampirkan Akte Kematian kalo sudah Meninggal
  6. Foto Copy SPPT terkhir
  7. Foto Copy Sertifikat ( Yang Punya Sertifikat)
  8. Surat Pengantar dan kelengkapan lainnya dari Desa/Kelurahan

  1. Menerima berkas surat pengantar dan kelengkapan – kelengkapan lainya dari Desa/Kelurahan
  2. Mencermati surat pengantar dan kelengkapannya
  3. Membuat pengadministrasian untuk dibuatkan akta jual beli
  4. Menyampaikan kepada camat (selaku PPAT sementara) untuk ditanda tangani
  5. Membuat laporan perbulan kepada masing-masing dalam hal ini Dinas Pengelolaan, Pendapatandan Aset Daerah dan BPN Kabupaten

Membutuhkan waktu saat proses pengurusan dengan instansi terkait

PPH dan BPHTB sesuai NJOP

Penerbitan Akta Jual Beli

Melalui Kepala Seksi yang menangani akta jual beli

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Jual Beli"