Penerbitan Izin Usaha Mikro

  1. Mengisi permohonan
  2. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  3. Luas kegiatan/usaha kurang dari 50 M²
  4. Nilai investasi kurang dari Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)

  1. Menerima laporan Petugas Front Office, Kepala seksi mempelajari berkas pemohon untuk melakukan validasi selanjutnya diserahkan ke operator komputer untuk diketik, Petugas operator komputer mencetak surat izin usaha sekaligus memberikan penomoran/registrasi, Kepala seksi mengoreksi dan memaraf surat izin usaha, selanjutnya surat tersebut diteruskan ke Camat untuk ditandatangani. Jika tidak ada Camat digantikan oleh Sekcam, Petugas mengarsipkan surat izin usaha, Petugas Mengunjungi dan mengukur luas usaha pemohon, Petugas menyerahkan izin usaha

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Usaha Mikro

Bagi yang akan menyampaikan pengaduan, masukan, saran, usulan dan kritikan melalui penyampaian secara lansung ke Kasi Perekonomian Telepon, SMS dan whatsapp (081342348004) maupun ke kotak pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Usaha Mikro"