No. SK: Nomor :061.1/255.a/SK/Kec.Bgi/2022
1. Menerima berkas dan Mencatat dari Pemohon 20 Menit
2. Memeriksa berkas permohonan Surat Tanah 20 Menit
3. Mengukur Fisik Tanah 120 Menit
4. Mengetik Blangko Surat Tanah 60 Menit
5. Memverifikasi Draf Surat Penyerahan Tanah 30 Menit
6. Menyaksikan Penanda Tanganan oleh Pemohon dan Saksi 60 Menit
7. Membubuhkan tanda tangan dan Paraf 20 Menit
8. Menandatangani Draf surat Penyerahan Tanah 10 Menit
9. Menstempel Surat Penyerahan Tanah 5 Menit
10. Mengagendakan Surat penyerahan Tanah 5 Menit
11. Memberikan Berkas Surat Penyerahan Tanah kepada Pemilik Tanah 15 Menit
Pembuatan Surat Penyerahan Tanah (SPT)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store