Pembuatan Surat Penyerahan Tanah (SPT)

No. SK: Nomor :061.1/255.a/SK/Kec.Bgi/2022

  1. 1. Fhoto Copy KTP Penjual dan Pembeli 4 Lembar
  2. 2. Fhoto Copy KTP Batas-batas Tanah 4 Lembar
  3. 3. Fhoto Copy Kuitansi Pembelian Tanah 4 Lembar
  4. 4. Fhoto Copy Pajak 4 Lembar
  5. 5. Stopmap Biasa 4 Lembar
  6. 6. Materai 12 Lembar
  7. 7. SKPT Desa 4 Lembar

  1. 1. Menerima berkas dan Mencatat dari Pemohon
  2. 2. Memeriksa berkas permohonan Surat Tanah
  3. 3. Mengukur Fisik Tanah
  4. 4. Mengetik Blangko Surat Tanah
  5. 5. Memverifikasi Draf Surat Penyerahan Tanah
  6. 6. Menyaksikan Penanda Tanganan oleh Pemohon dan Saksi
  7. 7. Membubuhkan tanda tangan dan Paraf
  8. 8. Menandatangani Draf surat Penyerahan Tanah
  9. 9. Menstempel Surat Penyerahan Tanah
  10. 10. Mengagendakan Surat penyerahan Tanah
  11. 11. Memberikan Berkas Surat Penyerahan Tanah kepada Pemilik Tanah

1. Menerima berkas dan Mencatat dari Pemohon 20 Menit

2. Memeriksa berkas permohonan Surat Tanah 20 Menit

3. Mengukur Fisik Tanah 120 Menit

4. Mengetik Blangko Surat Tanah 60 Menit

5. Memverifikasi Draf Surat Penyerahan Tanah 30 Menit

6. Menyaksikan Penanda Tanganan oleh Pemohon dan Saksi 60 Menit

7. Membubuhkan tanda tangan dan Paraf 20 Menit

8. Menandatangani Draf surat Penyerahan Tanah 10 Menit

9. Menstempel Surat Penyerahan Tanah 5 Menit

10. Mengagendakan Surat penyerahan Tanah 5 Menit

11. Memberikan Berkas Surat Penyerahan Tanah kepada Pemilik Tanah 15 Menit

3% jumlah NJOP Pajak

Pembuatan Surat Penyerahan Tanah (SPT)

Melakukan Konfirmasi di Kantor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Span Lapor Dalam Bentuk Web Site (https://www.kecbanggai.web.id)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Penyerahan Tanah (SPT)"