10. Layanan Verval Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial ( LKS)

No. SK: DINSOS.460/256-SKR/I/2022

  1. 1. Akte / Nota Pendirian;
  2. 2. AD/ADRT;
  3. 3. Keterangan Domisili;
  4. 4. Struktur Organisasi;
  5. 5. Nama, Alamat dan No Tlpn Pengurus dan Anggota;
  6. 6. Program Kerja di bidang Kesos;
  7. 7. Sarana dan Prasarana;
  8. 8. Sumber Dana;
  9. 9. Sumber daya Manusia.

  1. 1. Pemohon Mengajukan Surat Pernohonan untuk Izin Operasional;
  2. 2. Menyampaiakan Berkas Kelengkapan Pendaftaran ke Instansi / Dinas Sosial setempat;
  3. 3. Pemohon Mengisi Formulir Pendaftaran lalu menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas untuk diverifikasi;
  4. 4. Pemohon menunggu panggilan setelah surat permohonan dinyatakan lengkap oleh petugas
  5. 5. Pemohon menerima surat rekomendasi Opesrasional.

3 (tiga) s/d 5 (Lima) jam

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Penanganan Pengaduan:

1. Kotak Saran

2. Aplikasi E-Lapor

3. Website: https://dinsosp3a.manggaraibaratkab.go.id/

4. FOrm Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

5. Tatap muka langsung

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek ditempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "10. Layanan Verval Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial ( LKS)"