SK Penerima Bantuan

No. SK: DINSOS.460/256-SKR/I/2022

  1. 1. Basis Data SPM Dinas Sosial
  2. 2. Proposal atau Surat Permohonan

  1. 1. Pemohon membawa proposal atau surat permohonan LENGKAP sesuai persyaratan yang ada;
  2. 2. Petugas menerima proposal/permohonan untuk di verifikasi kemudian dicatat dan didisposisi, pemohon tinggal menunggu in formasi selanjutnya;
  3. 3. Kepala Dinas mengisi lembar disposisi dan memerintahkan kabid dan kasi yang menangani untuk melaksanakan verifikasi data pemohon sesuai dengan aturan;
  4. 4. Kabid dan kasi melaksanakan verifikasi data pemohon berdasarkan basis data dan survey secara langsung;
  5. 5. Bidang menyusun dan membahas SK Penerima Bantuan berdasarkan hasil verifikasi untuk kemudian ditandatangani oleh kepala dinas;
  6. 6. SK Penerima Bantuan diarsipkan sebagai acuan dalam pemberian bantuan Rehsos ke masyarakat;

3 (Tiga) s/d 5 (LIma) hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penerima Bantuan

Penanganan Pengaduan:

1. Kotak Saran

2. Aplikasi E-Lapor

3. Website: https://dinsosp3a.manggaraibaratkab.go.id/

4. FOrm Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

5. Tatap muka langsung

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek ditempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SK Penerima Bantuan"