SOP Penerbitan Surat Rekomendasi Reaktivasi PBI JK

No. SK: PD.05.03.04/0031-Dinsos/2023

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa fotocopy KIS PBI JK Non Aktif
  4. Membawa Surat Keterangan Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. Mengemukakan aduan maupun kebutuhannya
  2. Memberikan informasi terkait layanan yang akan diberikan dan Meneliti kelengkapan serta kebenaran berkas persyaratan. Melakukan koordinasi dengan Petugas BPJS Kesehatan Cabang Bandung untuk memastikan kepesertaan BPJS PBI JK dapat direaktivasi/tidak
  3. Membuat draft Surat Rekomendasi Reaktivasi PBI JK Nonaktif yang telah terdata dalam DTKS dan belum melebihi batas waktu reaktivasi sesuai dengan berkas persyaratan yang diberikan pemohon
  4. Melakukan verifikasi berkas dan kesesuaian isi draft Surat Rekomendasi Reaktivasi PBI JK Nonaktif yang telah terdata dalam DTKS dan belum melebihi batas waktu reaktivasi
  5. Melakukan penginputan data reaktivasi PBI JK beserta kelengkapannya melalui google sheet yang telah terhubung dengan BPJS Kesehatan Cabang Bandung, dan memberikan Surat Rekomendasi Reaktivasi PBI JK Nonaktif yang telah terdata dalam DTKS dan belum melebihi batas waktu reaktivasi kepada petugas Front Office untuk diserahkan kepada pemohon
  6. Menyerahkan Surat Rekomendasi Reaktivasi PBI JK Nonaktif yang telah terdata dalam DTKS dan belum melebihi batas waktu reaktivasi kepada pemohon dan menyimpan salinan surat tersebut sebagai arsip
  7. Menerima Surat Rekomendasi Reaktivasi PBI JK Nonaktif yang telah terdata dalam DTKS dan belum melebihi batas waktu reaktivasi

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Reaktivasi PBI JK ke BPJS

Dinas Sosial Kota Bandung 

Jl. Babakan Karet (Belakang Rusunawa Rancacili) Kel. Derwati Kec. Rancasari Kota Bandung 40292 

Kontak :

  • Email : dinsos.bdg@gmail.com
  • Hotline WA : +62 812-2174-2841 (Chat Only)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP Penerbitan Surat Rekomendasi Reaktivasi PBI JK"