Pelayanan Surat Pengantar Permohonan Hak (Tanah Milik Negara)

No. SK: 215/SOP.JS/2022

  1. Form Permohonan kepada Lurah
  2. Surat Pengantar RT/RW
  3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  4. Fotocopy asal usul surat tanah
  5. Fotocopy surat ahli waris (jika asal usul surat tanah peninggalan orang tua)
  6. Fotocopy SPPT PBB
  7. Surat Pernyataan tidak sengketa
  8. Surat Pernyataan penguasaan fisik
  9. Surat kehilangan dari kepolisian (jika dokumen hilang)

  1. Petugas menerima berkas dari PTSP dan memeriksa berkas
  2. Kasi Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan peninjauan lapangan
  3. Petugas menyerahkan surat ke PTSP untuk ditandatangani pemohon berita acara peninjauan lapangan
  4. Petugas menerima berkas berita acara yang telah ditandatangani oleh pemohon dari PTSP
  5. Kasi Pemerintahan memverifikasi berkas dan memparaf surat
  6. Sekretaris Lurah menerima dan memparaf surat untuk di tanda tangan Lurah
  7. LUrah menandatangani berkas dan memerintahkan staf untuk meregister
  8. Petugas memberi nomor register surat dan mengarsipkan surat dan menyerahkan ke PTSP

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar Permohonan Hak (Tanah Milik Negara)

https://jaki.jakarta.go.id/id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Permohonan Hak (Tanah Milik Negara)"