Konsultansi

  1. Membuat surat permohonan Konsultansi atau bisa datang langsung ke BSPJI Samarinda

  1. Membuat surat permohonan Konsultansi atau bisa datang langsung ke BSPJI Samarinda

1 Hari kerja

Waktu : Senin s/d Kamis
Pukul : 08.00 s/d 15.00 WITA

Waktu : Jumat
Pukul : 08.00 s/d 15.30 WITA

Mengacu pada PP No. 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian

LINK :  Tarif PP No. 54 Tahun 2021

-

Penanganan Pengaduan, sesuai SOP Penanganan Keluhan Pelanggan No. SOP/BPPI/BRSSd.2/05

Untuk lebih mempermudah penanganan pengaduan, saran dan masukan, Unit Pelayanan Publik BSPJI Samarinda dilengkapi :

  1. Kotak Pengaduan yang berada di front office
  2. Melalui telepon (0541) 7771364, Fax (0541) 745431
  3. Email : bspjisamarinda@gmail.com
  4. Web : bspjisamarinda.kemenperin.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultansi"