1 Hari kerja
Waktu : Senin s/d Kamis
Pukul : 08.00 s/d 15.00 WITA
Waktu : Jumat
Pukul : 08.00 s/d 15.30 WITA
Mengacu pada PP No. 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian
LINK : Tarif PP No. 54 Tahun 2021
-
Penanganan Pengaduan, sesuai SOP Penanganan Keluhan Pelanggan No. SOP/BPPI/BRSSd.2/05
Untuk lebih mempermudah penanganan pengaduan, saran dan masukan, Unit Pelayanan Publik BSPJI Samarinda dilengkapi :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store