Pelayanan Pengaduan

  1. Pasien atau keluarga pasien dapat menyampaikan pengaduan secara langsung/lisan di ruang Humas atau secara tidak langsung melalui: - Telepon: 021-4224243 / 021-22422434 - Whatsapp: 0812 1075 8894 - Form (Kotak Saran) - Citizen Relation Management (CRM) - Email: humasrsudcp@gmail.com - Google Review

  1. 1) Pasien/keluarga pasien datang ke ruang pelayanan (Customer Service). 2) Petugas menerima pengaduan, melakukan hospitality, dan memohon maaf atas ketidaknyamanan dan mengarahkan untuk mengisi form pengaduan. 3) Petugas berkoordinasi dengan manajemen atau dengan unit terkait untuk menyelesaikan pengaduan. 4) Petugas mengkonfirmasi dan memberikan jawaban pengaduan yang masuk kepada pasien/keluarga pasien.

1 x 24 jam / pengaduan

Tidak dipungut biaya

Tanda terima pengaduan

Telepon: (021) 4224243 / (021) 22422434

Whatsapp: 0812 1075 8894

Email: rsudcempakaputih@jakarta.go.id

Barcode Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"