SOP Penanganan Pengaduan dan Rujukan

No. SK: PD.05.03.04/0031-Dinsos/2023

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Mengisi Form Permohonan Kebutuhan Layanan/Aduan

  1. Mengemukakan aduan maupun kebutuhannya kepada petugas pengelola pengaduan baik secara langsung (tatap muka) maupun melalui media pengaduan secara online
  2. Mencatat pengaduan, untuk diteruskan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan memberikan informasi terkait mekanisme penanganan aduan.
  3. Menelaah aduan yang masuk dan merujuk aduan kepada bidang terkait untuk ditindaklanjuti disesuaikan dengan jenis aduan dan tugas pokok dan fungsi dari bidang terkait
  4. Melakukan tindaklanjut bersama dengan tim pengelola pengaduan pada bidang sesuai tugas pokok dan fungsi
  5. Memperoleh tindaklanjut dari pengaduan yang telah disampaikan

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tindaklanjut Penanganan Aduan

Dinas Sosial Kota Bandung 

Jl. Babakan Karet (Belakang Rusunawa Rancacili) Kel. Derwati Kec. Rancasari Kota Bandung 40292 

Kontak :

  • Email : dinsos.bdg@gmail.com
  • Hotline WA : +62 812-2174-2841 (Chat Only)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP Penanganan Pengaduan dan Rujukan"