Surat Keputusan Mukim

  1. 1. Surat Dasar (Usulan dari Panitia Pemilihan Mukim) 2. Berita Acara Pemilihan 3. Daftar Pemilih Tetap 4. Daftar Hadir dan Dokumentasi Pemilihan

  1. 1. Pemohon datang kemeja pelayanan dengan membawa persyaratan 2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas 3. Apabila berkas tidak memenuhi persyaratan/ tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon. 4. Berkas/surat diserahkan kepada Kasi untuk untuk dikoreksi/paraf 5. Kasi meneruskan berkas/surat kepada Sekretaris untuk dikoreksi/parah 6. Sekretaris meneruskan berkas/surat kepada Camat untuk ditanda tangani 7. Camat mengembalikan berkas/surat kepada JFU 8. JFU membubuhkan stempel, mengarsipkan dan menyerahkan berkas/surat kepada Pemohon.

1 (satu) hari kerja jika dokumen/ persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Peneribatan Surat Keputusan Mukim

  1. Kotak Pengaduan
  2. Telepon                 : (0652) 3324088
  3. Email                     : sukajayakecamatan@gmail.com
  4. Website                 : sukajayakec.sabangkota.go.id
  5. SMS/WA                : 081272498680
  6. Petugas Piket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081272498680

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keputusan Mukim"