Pelayanan Rawat Inap

  1. Pasien Umum : Kartu Identitas Pasien / (KTP/ SIM / KK)
  2. Pasien BPJS : Kartu Identitas Pasien (KTP / SIM / KK)
  3. Kartu Berobat (Pasien Lama)
  4. Kartu BPJS / KIS Berkas dari IGD

  1. Petugas Mengucapkan salam dan Memperkenalkan diri
  2. Perawat mennayakan kepada pasien atau keluarga / pengantar pasien
  3. Perawat / dokter menentuka skirining / prioritas Kegawat Daruratan
  4. Perawat memberikan Informasi Kepada Keluarga / pengantar pasien untuk mendaftarkan kebagian Pendaftaran Pasien. Jika pasien umum keluarga diberi informasi biaya perawatan dan jenis pelayanan, fasilitas, dokter yang tersedia RSUD HM Ryacudu
  5. Dokter Perawat Menanyakan Kepada Keluarga Kronologis Sebelum masuk Rumah sakit seta terapi maupun pemeriksaan penunjang dari luar rumah sakit (LAB, RONTGEN, DLL) Kepada pasien jika sadar serta keluarga
  6. Dokter Melakukan Pemriksaan Fisik kepada Pasien
  7. Dokter Mengsisi status rekam medis dengan lengkap dan isntruksi yang dibutuhkan untuk menegakkan diagnose (Pemeriksaan Lab, Radiologi).
  8. Jika pemeriksaan penunjang tidak mendukung, perawat / dokter memberikan alternative pemeriksaan Keluar RSUD HM Ryacudu kepada Keluarga.
  9. Dokter IGD Melakukan Konsultasi kepada Konsulen yang diperlukan Via Telpon
  10. Dokter ataupun perawat memberikan informasi kepada pasien dan keluarga tentang hasil pemeriksaan, rencana Tindakan dan pengobatan
  11. Apabila pasien memerlukan observasi selama beberapa jam dokter / pearwat wajib memberitahu kepada keluarga kenapa dilakukan penahanan / observasi di ruang IGD
  12. Dokter / Perawat memberikan Informed Consent Persetujuan Rawat Inap dan Ditandatangani oleh pasien / keluarga, dokter, perawat
  13. Pemasangan Gelang Identitas Pasien sesuai dengan SPO
  14. Dokter memberikan Formulir Permintaan rawat inap untuk didaftarkan ke bagian admisi
  15. Petugas Admisi menanyakan hak kelas kamar untuk pasien JKN dan memberi informasi nama ruangan yang dituju
  16. Petugas admisi menanyakan kelas kamar yang dicari untuk pasien umum, memberi informasi tarif kamar serta nama ruangan yang dituju
  17. Bila ruangan yang dituju tidak tersedia maka dilakukan penitipan ke kelas perawatan yang lebih tinggi satu tingkat dari hak pasien
  18. Bila dalam masa 3 x 24 Jam perawatan pasien sudah tersedia tempat hak sesuai pasein, pasien wajib dipindahkan sesaui hak kelas Perawatan.
  19. Petugas admisi mengentri data pasien rawat inap ke SIM RS dan Buku Register Pasien Rawat Inap

30 Menit

Untuk pasien BPJS : Gratis Untuk pasien umum disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku (Keputusan Direktur UPTD RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi Nomor: 814/15.f/15-LU/1/2023 tentang Kebijakan Penetapan Tarif Pelayanan UPTD RSUD H.M. Ryacudu

Pelayanan Rawat Inap

Loket Pengaduan Humas : WA 0821 8113 4730, Kotak Saran

Webiste  : rsdryacudu.lampungutarakab.go.id

Web: Lapor.go.id     


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"