Penanganan Bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar

No. SK: : 000.8.3.2/Kep.15-Sekret/2023

  1. Berita Acara Serah Terima (BAST).
  2. Assesment Peksos.
  3. Berita Acara Serah Terima (BAST) Rujukan.

  1. Pelapor (Masyarakat/Instansi terkait) membawa dan melaporkan klien ODGJ Terlantar ke Dinas Sosial dengan dilengkapi Surat Keterangan dari Kepolisian yang menerangkan keterlantaran.
  2. Petugas pelayanan menerima dan meregister pengaduan dan melaporkan kepada Tim.
  3. Tim Memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan assesment awal , jika sesuai dibuatkan draft Berita Acara Serah Terima Klien jika tidak sesuai di kembalikan kepada pelapor.
  4. Kepala Bidang menerima dan memeriksa draft berita acara serah terima klien jika sesuai di tanda tangani untuk kemudian di berikan kepada tim untuk dilakukan tanda tangan oleh pelapor, jika tidak maka draft di kembalikan ke tim untuk diperbaiki.
  5. Tim menerima draft Berita acara serah terima yang telah di tanda tangan kepala bidang untuk dilakukan tanda tangan oleh pihak pelapor.
  6. Pelapor menandatangani Berita Acara serah Terima dan menerima salinan berita acara serah terima.
  7. Berita Acara serah terima diserahkan kepada Tim untuk di arsipkan.
  8. Tim melakukan Assesment lanjutan terhadap klien. Jika klien ditemukan identitas maka aka dilakukan reunifikasi dan jika tidak ditemukan identitas akan dilakukan Rujukan Ke lembaga Rehabilitasi yang berkerjasama.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Penanganan Bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar

<meta charset="utf-8" />

Secara tertulis melalui kotak pengaduan

Email     : dinsos@cilegon.go.id

Website : www.dinsos.cilegon.go.id

Facebook : @dinassosialkotacilegon dan IG : @dinsoscilegon

Nomor Layanan Pengaduan : 0895 0269 2855

SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

+62 899-5293-939

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar"