Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan

  1. Kartu berobat (bagi pasien lama)
  2. Kartu identitas (KTP / KK/ SIM/Pasport)
  3. Kartu BPJS
  4. Rujukan dari FKTP

  • Pendaftaran Manual
    1. A. Pasien BPJS 1 Pasien/keluarga mengambil nomor antrian untuk pemanggilan loket pendaftaran 2. Pasien keluarga mendaftar di loker pendaftaran 3. Mengantri di klinik tujuan
    2. A. Pasien Umum Baru 1. Mengambil Nomor Antrian 2. Mengisi Informed consent 3. Melakukan pembayaran di kasir 4. Pasien mengantri di klinik tujuan B. Pasien Umum Lama 1. Mencetak SEP di mesin APM 2. Melakukan pembayaran di kasir 3. Mengantri di klinik tujuan
    3. A. Pasien Kerjasama (KS) 1. Pasien mengambil surat jaminan diruang KS 2. Mengambil nomor antrian di mesin APM 3. Pasien mengantri di klinik tujuan
  • PENDAFTARAN ONLINE
    1. A. Pasien BPJS 1. Mendaftar pada aplikasi "PENCET RAPB" mulai pukul H-1 2. Mengambil nomor antrian 3. Melakukan finger print di loket pendaftaran 4. Pasien mengantri di klinik tujuan
    2. B. Pasien Umum 1. Mendaftar pada aplikasi "PENCET RAPB" mulai pukul H-1 2. Mencetak SEP di mesin antrian 3. Pasien mengantri di klinik tujuan

A.Pendaftaran Manual

1.  Pasien BPJS

a.  Pasien/keluarga mengambil nomor antrian pendaftaran untuk pemanggilan loket pendaftaran

b.  Pasien/keluarga mendaftar di loket pendaftaran

c.  Pasien/keluarga mengantri di klinik tujuan

2. Pasien Umum/Non Jaminan

    Kartu Identitas (KK/KTP)

3. Pasien Kerjasama Perusahaan

a. Surat pengantar jaminan dari Perusahaan (yang diambil dibagikan KS Rumah Sakit)

b. Surat keterangan dirawat inap poli/IGD

B. Pendaftaran Online

a. Download Aplikasi "PENCET RAPB" dari Playstore

b. Pasien Lama yang telah memiliki Nomor Rekam Medis

Pasien Umum:Sesuai Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 2 

Tahun 2017

BPJS :Permenkes Nomor 3 Tahun 2023


Surat Jaminan Pelayanan Rawat Jalan

SMS Pengaduan : 081256923840
Kotak Saran : Di setiap unit pelayanan
Email : rsudpenajam@yahoo.com
Telp : (0542) 7211361
Facebook : Rsud Penajam
Instagram : rsudratuajiputribotung.ppu




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan"