A.Pendaftaran Manual
1. Pasien BPJS
a. Pasien/keluarga mengambil nomor antrian pendaftaran untuk pemanggilan loket pendaftaran
b. Pasien/keluarga mendaftar di loket pendaftaran
c. Pasien/keluarga mengantri di klinik tujuan
2. Pasien Umum/Non Jaminan
Kartu Identitas (KK/KTP)
3. Pasien Kerjasama Perusahaan
a. Surat pengantar jaminan dari Perusahaan (yang diambil dibagikan KS Rumah Sakit)
b. Surat keterangan dirawat inap poli/IGD
B. Pendaftaran Online
a. Download Aplikasi "PENCET RAPB" dari Playstore
b. Pasien Lama yang telah memiliki Nomor Rekam Medis
Pasien Umum:Sesuai Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 2
Tahun 2017
BPJS :Permenkes Nomor 3 Tahun 2023
Surat Jaminan Pelayanan Rawat Jalan
SMS Pengaduan : 081256923840
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store