Pengurusan Surat Rekomendasi Bantuan Sosial Rumah Terbakar

  1. 1. Surat Permohonan Kebakaran
  2. 2. Surat Kebakaran dari Kepolisian
  3. 3. Surat
  4. 4. Surat Keterangan Domisili
  5. 5. Rincian Anggaran Kerugian
  6. 6. Nomor Rekening ( Bank Nagari)
  7. 7. Fotocopy KTP
  8. 8. Fotocopy Kartu Keluarga
  9. 9. Foto Rumah Kebakaran
  10. 10. RAB Pembangunan Rumah

  1. 1. Pemohon (PMKS/PPKS/Keluarga) datang ke Petugas SLRTdengan membawaproposal Kebakaran
  2. 2. Pemohon diterima oleh front office untuk di cek persyaratan yang dibawa pemohon
  3. 3. Jika dokumen lengkap dibuat Telaahan Staf Kepala Dinas ditujukan kepada Bupati melalui Bagian Kesra Sekretariat Daerah
  4. 4. Petugas membuat SK Bupati setelah keluar Disposisi Bupati
  5. 5. Dasar Pencairan sesuai SK Bupati yang dikeluarkan melalui Badan Keuangan Daearh

No

Uraian Kegiatan

waktu

1

Pemohon Mengajukan Surat Permohonan Kebakaran

5 Menit

2

Dinas Sosial Periksa Persyaratan

5 Menit

3

Jika lengkap akan diproses dan

5 Menit

4

Jika tidak lengkap berkas akan dilengkapi

5 Menit

5

Dinas sosial akan mengirim data pemohon ke kesra agar disposisi dan akan dikembalikan ke dinsos untuk diproses bantuanny.

35 Menit

6

Setelah diproses data pemohon dinas sosial akan mengirim proposal pemohon kekantor BKD untuk pencairan Dana Bantuan

25 Menit

7

Kantor BKD akan melakukan pencairan dan pemohon akan menerima bantuan Tunai

1 minggu


Tidak dipungut biaya

Pengurusan Surat Rekomendasi Bantuan Sosial Rumah Terbakar

Alur Penanganan Pengaduan:

1.     MasyarakatsebagaipenggunalayanandiDinasSosialdapatmengadu,memberikansarandanmasukanmelalui:

Ø Datanglangsung

Ø MelaluiTelephon/HP : 082285210494

Ø Alamat Surat : JL. Raya Tuapejat Km.4 – Sipora Utara Kab. Kep. Mentawai Prov. Sumatera Barat

Ø AlamatEmail       :dsp3akabkepmtw@gmail.com

Ø Kotak Saran

Ø Medsos ( Facebook)

          denganmenyertakanidentitasnamadanalamatyang jelas.

2.     Jika pengguna layanan yang akan mengadu, memberi saran dan masukan datang langsung, maka oleh Petugas Pelayanan akan dipersilahkan menunggu diruangan tunggu yang akan ditemui KaDinsos/Kabid terkait untuk diberikan jawaban langsung. Demikian juga jika melalui telephon, oleh Petugas Pelayanan akan dihubungkan sambungan telephon keKaDinsos/Kabid terkait untuk diberi jawaban langsung.      Namun jika KaDinsos/Kabid terkait tidak berada ditempat, Petugas Pelayanan akan mencatat pengaduan, saran dan masukan tersebut.

      3.  Jika pengguna layanan yang mengadu, memberi saran dan masukan melalui surat, kotak saran, media sosial maka oleh Petugas Pelayanan akan dicatat/diagenda/diverifikasi dan didokumentasikan dalam buku pengaduan yang                               untuk selanjutnya disampaikan keKaDinsos untuk didisposisi keKabid terkait atau Tim
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Rekomendasi Bantuan Sosial Rumah Terbakar"