Pelayanan Administrasi & Manajemen

No. SK: 10 Tahun 2023

  1. 1. Pelayanan Kasir a. Membawa lembar tagihan dari ruangan/poliklinik b. Melakukan pembayaran tunai/non tunai
  2. 2. Pelayanan Pengaduan Masyarakat a. Pengaduan secara langsung ke Unit Pengaduan masyarakat b. Pengaduan tidak langsung melalui : Telepon, SMS, whatsapp, website, media sosial
  3. 3. Pelayanan Surat-Menyurat a. Surat masuk reguler (pos, email) b. Surat keterangan (sehat, bebas narkoba, bebas buta warna dll)
  4. 4. Pelayanan Perizinan Penelitian a. Penelitian Mahasiswa D3-S3 b. Penelitian oleh lembaga swasta/perseorangan
  5. 5. Pelayanan Studi Banding a. Studi banding Rumah Sakit b. Studi banding lembaga swasta dan lainnya
  6. 6. Pelayanan Perizinan Mahasiswa Praktik a. Mahasiswa praktik D3/D4- S1/Profesi b. Praktik Ko-Ass dan Residen Profesi Kedokteran
  7. 7. Pelayanan Administrasi Kepegawaian a. Pelayanan Administrasi kenaikan pangkat dan Jabatan dan daftar urut kepangkatan b. Pelayanan data dan pengembangan SDM Rumah sakit
  8. 8. Pelayanan Sewa Ruangan Gedung dan Lahan a. Sewa ruangan aula b. Sewa lahan dalam ruangan c. Kerjasama parkir
  9. 9. Pelayanan Administrasi Keuangan

  1. 1. Membawa berkas yang di pelukan sesuai kegiatan administasi yang di kehendaki
  2. 2. Melakukan pendaftaran
  3. 3. Berkas diproses sesuai kebutuhan
  4. 4. Berkas yang sudah selesai diserahkan kembali

Menyesuaikan masing-masing kegiatan

Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada BLUD RSUD Kabupaten Melawi

   BPJS        : Gratis

Pelayanan Administasi dan Manajemen meliputi : 1. Pelayanan Kasir 2. Pelayanan Pengaduan Masyarakat 3. Pelayanan Surat-menyurat 4. Pelayanan perizinan penelitian 5. Pelayanan Studi Banding 6. Pelayanan Mahasiswa praktik 7. Pelayanan Administrasi Kepegawaian 8. Pelayanan sewa ruangan gedung dan lahan 9. Pelayanan Administrasi Keuangan

1. Email : rsud_melawi@yahoo.co.id

2. WhatsApp : 085828717985

3. Aplikasi : SIGAP

4. Kotak Saran

5. Petugas Informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store