Program Sembako

No. SK: NOMOR 049 TAHUN 2022

  1. Membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  2. fotocopy KK dan KTP
  3. Surat Kuasa/Surat Keterangan dari Desa Setempat/Surat Keterangan Sakit untuk yang diwakilkan

  1. Tamu/penerima layanan menyampaikan maksdud dan tujuan secaraa langsung (ofline) atau melalui email (online)
  2. Perugas mengarahkan pada bidang/sub bagian yang mengani
  3. Petugas Bidang memberikan penjelasan sesuai informasi yang diinginkan
  4. Tamu/penerima layanan menerima penjelasan/mendapat informasi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Program Sembako (BPNT)

Pengguna Layanan menyampaikan aduan secara lisan/tertulis/telepon→Pejabat pengelola menerima aduan→tim pengelola pengaduan→pengguna layanan menerima jawaban pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Program Sembako"