Program Keluarga Harapan (PKH)

No. SK: NOMOR 049 TAHUN 2022

  1. Membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  2. Fotocopy KK,KTP
  3. Surat Kuasa/Surat Keterangan Desa Setempat untuk yang diwakilkan

  1. Tamu menyampaikan maksud dan tujuan secara langsung (Offline) atau melalui email (Online)
  2. Petugas mengarahkan pada bidang/sub bagian yang menangani
  3. Petugas/Bidang memberikan penjelasan sesuai informasi yang diinginkan
  4. Tamu/Penerima Layanan menerima penjelasan/mmendapatkan informasi


Tamu/pengguna layanan →Petugas/TU→Petugas/dari Bagian→Tamu menerima Layanan

Tidak dipungut biaya

Program Keluarga Harapan

Pengaduan bisa dilakukkan dengan cara 

1. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelolaan pengaduan

2.Tertulis disampaikan ke kotak pengaduanyang tersedia

3.Email :dinassosialkab.melawi@.com

                                                 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Program Keluarga Harapan (PKH)"