Pelayanan Instalasi Patologi Klinik (Laboratorium)

  1. .Pasien Umum a) Memiliki formulir permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter b) Mengetahui jenis pemeriksaan yang akan diperiksa c) Memiliki KTP atau terdaftar di KK d) Melunasi biaya pemeriksaan
  2. Pasien BPJS a) Memiliki kartu BPJS b) Disarankan untuk melakukan pemeriksaan laboratorium oleh klinisi internal RS dan mendapatkan persetujuan pembayaran pemeriksaan dengan BPJS oleh kasir RS

  1. Pasien umum atau permintaan sendiri melakukan pendaftaran kepada petugas administrasi di Laboratorium dengan menginput data pada SIMRS beserta permintaan parameter pemeriksaan
  2. Petugas administrasi memberikan kartu bantu yang tertempel berisi stiker Identitas pasien untuk pasien bawa ke kasir dan melakukan pembayaran
  3. Untuk pasien internal rumah sakit (BPJS) mendapatkan saran pemeriksaan laboratorium dari dokter poliklinik, dan mendapatkan persetujuan pembayaran BPJS dari kasir rumah sakit
  4. Data pasien yang akan diperiksa laboratorium akan di print oleh petugas pendaftaran beserta label barcode, dan diberikan ke petugas sampling
  5. Petugas sampling menerima formulir permintaan pemeriksaan laboratorium dari bagian administrasi
  6. Petugas sampling memanggil pasien sesuai dengan urutan nomor laboratorium
  7. Petugas sampling melakukan identifikasi pasien
  8. Petugas melakukan pengambilan spesimen sesuai parameter permintaan pemeriksaan, dan memberikan spesimen yang diambil ke petugas pengolahan spesimen
  9. Petugas pengolahan bahan akan melakukan identifikasi sampel disesuaikan dengan formulir, dilakukan pengecekan terhadap kualitas sampel (Kondisi, volume dll)
  10. Dilakukan penolakan sampel jika sampel tidak memenuhi syarat
  11. Dilakukan pengolahan bahan untuk parameter pemeriksaan tertentu, dan diserahkan ke petugas pemeriksa spesimen
  12. Petugas melakukan pemeriksaan spesimen sesuai dengan parameter pemeriksaan yang diminta, kemudian melakukan input data hasil pemeriksaan ke laboratorium informasi sistem
  13. Petugas melakukan verifikasi hasil pemeriksaan
  14. Petugas melakukan Authorise (Validasi) hasil
  15. Hasil yang telah divalidasi akan langsung terkirim ke SIMRS agar dapat dilihat oleh petugas ruangan
  16. Bila diperlukan hasil hard copy, petugas akan mencetak hasil pemeriksaan dan memberikan ke pasien yang bersangkutan.

Lama pemeriksaan Laboratorium (Sejak darah diterima di Laboratorium): 

  1. Jenis pemeriksaan reguler selesai dalam waktu < 140>
  2. Jenis pemeriksaan CITO selesai dalam waktu ≤ 30 menit

Pemeriksaan khusus yang memerlukan waktu lebih dari ketentuan hasil regular atau cito akan diberitahukan sesuai jadwal janji hasil masing-masing pemeriksaan

Mekanisme pembiayaan:

  1. Pasien umum membayar tunai langsung di kasir RSUD Bandung Kiwari (kebijakan satu pintu).
  2. Pembiayaan Pasien asuransi yang bekerja sama dengan RSUD Bandung Kiwari sesuai peraturan yang berlaku
Tarif pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 175 Tahun 2018 Tentang Pola Tarif dan Besaran Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit

Seluruh jenis pemeriksaan Patologi Klinik RS Tipe B.

  1. Email : sekretariat@rsudbandungkiwari.or.id
  2. Website : www.rsudbandungkiwari.or.id
  3. Telepon dan whatsapp : 022-86037777 dan 081213333224 
  4. Instagram : @rsudbandungkiwari
  5. Twitter : @rsudbdgkiwari
  6. Ruang Pengaduan : Pelayanan Pelanggan, Lantai Dasar RSUD Bandung Kiwari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Patologi Klinik (Laboratorium)"