Pelayanan Pasien Rawat Inap

  1. Pasien Umum (Bayar Tunai) : 1. Kartu berobat (bagi pasien lama), 2. Kartu identitas (KTP / SIM / Pasport), 3. Kartu keluarga (bagi bayi / anak yang belum memiliki kartu identitas), 4. Surat rujukan (jika ada), 5. Surat Pengantar Rawat Inap, 6. General Concent
  2. Pasien Peserta BPJS : 1. Kartu berobat (bagi pasien lama), 2. Kartu identitas (KTP / SIM / Pasport), 3. Kartu BPJS, 4. Rujukan dari FKTP / FKTRL / SKDP, 5. Surat Pengantar Rawat Inap, 6. General Concent
  3. Pasien Perusahaan / Asuransi (yang bekerjasama dengan RSUD Bandung Kiwari) : 1. Kartu berobat (bagi pasien lama), 2. Kartu identitas (KTP / SIM / Pasport), 3. Kartu Asuransi, 4. Surat jaminan perusahaan, 5. Surat rujukan, 6. Surat Pengantar Rawat Inap, 7. General Concent

  1. Pasien/ Keluarga Melakukan pendaftaran rawat inap di admisi IGD
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap dan melakukan serah terima pasien dengan petugas rawat inap
  3. Keluarga pasien / petugas rumah sakit mengurus penerbitan SEP / surat jaminan (bagi pasien BPJS)
  4. Pemberian asuhan medis, keperawatan dan asuhan profesi kesehatan lainnya selama perawatan
  5. Perencanaan pasien pulang
  6. Penyelesaian administrasi/pembayaran dikasir (khusus pasien umum)
  7. Pasien pulang atau dirujuk

Setiap hari [ 7 hari – 24 jam ] (Sesuai dengan diagnosis pasien)


  1. Pasien Umum (Bayar Tunai) / Perusahaan / Asuransi Tarif Kamar sesuai Peraturan Walikota Kota Bandung No. 175 Tahun 2018 Tanggal 23 Januari 2018 Tentang Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan. 
  2. Pasien Peserta JKN (BPJS) Permenkes Nomor 59 tahun 2014


Pelayanan Pasien Rawat Rawat Inap

  1. Email :  sekretariat@rsudbandungkiwari.or.id
  2. Website :  www.rsudbandungkiwari.or.id
  3. Telepon dan whatsapp : 022-86037777 dan 081213333224
  4. Instagram : @rsudbandungkiwari
  5. Twitter : @rsudbdgkiwari
  6. Ruang Pengaduan : Pengaduan Pelanggan, Lantai Dasar RSUD Bandung Kiwari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Rawat Inap"