No. SK: 440/621/438.5.2.2.28/2023
a. Anamnesa pasien ( keluhan menyusui, pola makan ,dst) : 3 menit
b. Menganalisa data penunjang pasien : 2 menit
c. Menentukan assesemen : 2 menit
d. Memberikan konseling laktasi : 15 menit
e. Memberikan paket gizi jika diperlukan : 2 menit
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Kesehatan
a. Penerimaan pengaduan masyarakat bisa lewat kotak saran, WA, telpon
b. Meminta data informasi pengaduan secara detail : identitas pelapor, riwayat kasus, lokasi kasus, petugas yang menangani ketika ada kasus tersebut
c. Menyampaikan dan menganalisa informasi pengaduan tersebut kepada tim dan unit pelayanan terkait
d. Meminta klarifikasi dari unit palayanan terkait dan mendiskusikan rencana perbaikan
e. Menentukan kompensasi atau hak menjawab kepada pelanggan
f. Melaksanakan kegiatan perbaikan sesuai yang direncanakan
g. Menyampaikan kepada Kepala Puskesmas atas perbaikan yang dilakukan
h. Jika ada kendala di puskesmas maka usulan perbaikan disampaikan ke Dinas Kesehatan
i. Memantau dan rutun melakukan monev dari tindak lanjut hasil perbaikan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store