Loket Pendaftaran

No. SK: 440/621/438.5.2.2.28/2023

  1. Menunjukkan kartu identitas (KTP/KK/BPJS)

  1. a. Pasien mengambil nomor antrian di Customer Service b. Pasien menunggu panggilan sesuai nomor antrian c. Pasien dipanggil dan menunjukkan identitas yang dimiliki kepada petugas d. Petugas mendaftar pasien ke sistem paperles (Si KUAT) e. Kemudian pasien di arahkan ke poli tujuan

a. Mengecek identitas pasien : 2 menit 

b. Mengecek identitas pasien : 2 menit

Sesuai dengan Perbup Sidoarjo Nomor 82 Tahun 2020 Pemeriksaan Kesehatan Umum rawat jalan/ lansia/ bayi/ anak

Pelayanan Kesehatan

a. Penerimaan pengaduan masyarakat bisa lewat kotak saran, sms, telepon

 b. Pencatatan pengaduan meliputi data surat pengaduan, identitas pelapor dan lokasi kasus

 c. Merumuskan inti masalah yang diadukan 

d. Menghubungkan materi kasus pengaduan dengan peraturan yang relevan 

e. Memeriksa dokumen dan informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan 

f. Merumuskan rencana penanganan/ langkah-langkah yang diperlukan 

g. Merumuskan pengaduan tersebut kepada Kapus atau petugas yang ditunjuk

 h. Apabila hasil pemeriksaan pengaduan dari pelapor tidak terbukti kebenarannya maka Kepala Puskesmas atau petugas yang ditunjuk menyampaikan informasi teresebut kepada pelapor.

 i. Apabila laporan tersebut mengadung kebenaran maka kapus atau petugas yang ditunjuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pendaftaran"