Pelayanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 59 Tahun 2023

  1. Datang langsung/melalui telepon;
  2. Wajib menyampaikan identitas diri (E-KTP/KK/Nomor yang dapat dihubungi).

  1. Datang langsung mememui pegawai/petugas, mengisi buku tamu, menyampaikan pengaduan/kejadian dan memdapatkan tindaklanjut pengaduan/kejadian;
  2. Melalui telepon : menghubungi pegawai/petugas, memberikan identitas, menyampaikan pengaduan/kejadian, mendapatkan tindaklanjut pengaduan/kejadian.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Tindaklanjut Pengaduan Masyarakat

1.  Pengaduan dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Kecamatan Mawasangka atau dapat secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat Mawasangka Kab. Buton Tengah;

2.  Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:

a.  Telepon     

b.  Fax           

c.  SMS/WA

d.  Email        

e.  Facebook

f.   Instagram

g.  Website      

:

:

:

:

:

:

:

-

-

-

kmawasangka@Gmail.com

Kantor Kecamatan Mawasangka

kmawasangka

-

3.  Waktu penyelesaian aduan 1 (hari);

4.  Tindak lanjut penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah:

a.  Verifikasi aduan

b.  Mediasi

c.  Koordinasi

d.  Sanksi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"