No. SK: 440/621/438.5.2.2.28/2023
a. Anamnese dan pemeriksaan : 5 menit
b. Dilakukan tindakan : 10 menit
Dikenakan biaya sesuai perda yang berlaku bagi pasien yang tidak punya kartu JKN
dan bukan penduduk sidoarjo
Pelayanan Kesehatan
a. Penerimaan pengaduan masyarakat bisa lewat kotak saran, sms, telepon.
b. Pencatatan pengaduan meliputi data surat pengaduan, identitas pelapor dan lokasi kasus
c. Merumuskan inti masalah yang diadukan
d. Menghubungkan materi kasus pengaduan dengan peraturan yang relevan
e. Memeriksa dokumen dan informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan
f. Menginventarisir surat pengaduan
g. Merumuskan rencana penanganan/ langkah2 yang diperlukan
h. Hasil rumusan tersebut di sampaikan kepada Kapus atau petugas yang ditunjuk
i. Hasil rumusan tersebut di sampaikan kepada Kapus atau petugas yang ditunjuk.
j. Apabila hasil pemeriksaan pengaduan dari pelapor tidak terbukti kebenarannya
maka Kepala Puskesmas atau petugas yang ditunjuk menyampaikan informasi
teresebut kepada pelapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store