No. SK: 440/621/438.5.2.2.28/2023
a. Anamnesa pasien (k/u, keluhan, BB, TB, pola makan, dst) : 5 menit
b. Menganalisa data penunjang pasien : 2 menit
c. Menentukan assesmen gizi : 2 menit
d. Merencanakan kebutuhan gizi pasien : 2 menit
e. Memberikan paket gizi jika diperlukan : 3 menit
Tidak dipungut biaya
konsultasi, pengobatan
a.Penerimaan pengaduan masyarakat bisa lewat kotak saran, sms, telpon, media sosial
b. Pencatatan pengaduan meliputi data surat pengaduan, identitas pelapor dan lokasi kasus
c. Merumuskan inti masalah yang diadukan d. Menghubungkan materi kasus pengaduan dengan peraturan yang relevan
e. Memeriksa dokumen dan informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan
f. Merumuskan rencana penanganan/ langkah-langkah yang diperlukan
g. Merumuskan pengaduan tersebut kepada Kapus atau petugas yang ditunjuk
h. Apabila hasil pemeriksaan pengaduan dari pelapor tidak terbukti kebenarannya maka Kepala Puskesmas atau petugas yang ditunjuk menyampaikan informasi tersebut kepada pelapor.
i. Apabila laporan tersebut mengadung kebenaran maka kapus atau petugas yang
ditunjuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store