Bantuan Sosial Pemulangan Orang Terlantar di Perjalanan

  1. Surat Keterangan dari Kepolisian
  2. Laporan Pekerja Sosial

  1. Petugas Pelayanan menerima laporan langsung dari pemerlu pelayanan atau laporan masyarakat dengan menyertakan surat keterangan dari pihak kepolisian
  2. Petugas Pelayanan melakukan registrasi dan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan/dokumen
  3. Pekerja Sosial melakukan asesmen terkait kronologis kejadian, permasalahan, serta kebutuhan yang diperlukan oleh pemohon
  4. Petugas Pelayanan melakukan koordinasi dan meneruskan kasus dengan bidang terkait di Dinas Sosial Kota Cimahi.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bantuan Transport berupa tiket/Memfasilitasi Kepulangan Klien sampai dengan tempat tujuan asal

Jika prosedur tidak terpenuhi maka orang terlantar di perjalanan tidak bisa dilayani.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Pemulangan Orang Terlantar di Perjalanan"